Peduli Warga Berpuasa, Ditlantas Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil 

    Peduli Warga Berpuasa, Ditlantas Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil 

    PALANGKA RAYA + Puluhan personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, membagikan 300 bungkus takjil kepada pengendara yang melintas di jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Jumat (8/4/2022) sore. 

    Bagi-bagi takjil ini diberikan kepada pengendara untuk berbuka puasa bersama keluarga di rumah atau di jalan bila tidak sempat pulang.

    Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditkamsel Kompol Wara Budi Hastuti menyampaikan, tujuan berbagi takjil ini untuk berbagi kepada sesama yang melaksanakan ibadah puasa.

    "Semoga amal ibadah yang dilaksanakan selama bulan puasa ini bisa membawa berkah bagi semuanya, " harapnya.

    Kompol Wara menyampaikan bahwa selain membagikan takjil, pihaknya juga mensosialisasikan tertib berlalu lintas serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan hingga persyaratan mudik lebaran. 

    "Kepada masyarakat yang akan mudik harus sudah vaksin ketiga atau booster dan apabila baru vaksin kedua maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes PCR, " ungkapnya. 

    Selain itu, apabila baru vaksin pertama, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. ***

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Rugikan Korban 36 Milyar, Ditreskrimsus...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami