Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Sosialisasi ke Sejumlah Bengkel

    Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Sosialisasi ke Sejumlah Bengkel
    Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga disampaikan kepada para pelaku usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng gencar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, pencegahan hingga penindakan.

    Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga disampaikan kepada para pelaku usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Triwulan Sari bersama anggota, Minggu (6/2/2022) pagi.

    “Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi Kamseltibcar lalu lintas, ” terang Ipda Lutfi.

    Dirinya melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

    “Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya, ” ucapnya.

    “Mari bersama-sama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Palangka Raya dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong, ” tandasnya. ***

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tunjukkan Isyarat Mempertahankan Panglima TNI dan Kapolri

    Ikuti Kami